Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, sebagai bagian dari perubahan bisnis di industri berita, maka masyarakat perlu diedukasi tentang berlangganan atau berita berbayar.
“Kami mengedukasi masyarakat bahwa mereka harus bersedia membayar sejumlah uang agar mereka dapat mengakses informasi,” kata Usman dalam diskusi daring, Selasa (5/4).
Menurutnya, perusahaan media juga harus mampu beradaptasi dengan era digital ini. Perkembangan internet telah memungkinkan untuk mengonsumsi berita tidak hanya dari surat kabar, tetapi juga pada portal berita di web.
Salah satu kelebihan portal berita online adalah penyajian beritanya yang relatif cepat. Usman yang juga seorang Jurnalis berpendapat bahwa di era ini, gaya media tradisional perlu diubah, seperti melakukan liputan mendalam, yang jarang dilakukan portal berita online.
Menurut Usman, surat kabar juga dapat membuat berita (fitur) khusus atau survei yang menyajikan berita berbeda dari media digital.
Di satu sisi, keberadaan platform digital mengubah cara perusahaan media melakukan bisnis. Di sisi lain, platform digital juga menjadi sarana penyebaran berita. Usman melihat, perlu adanya intervensi pemerintah dalam bentuk regulasi. Namun, Usman berharap regulasi itu tidak berlebihan, apalagi menghambat kebebasan pers.
Komifno telah bertemu dengan Komite Pers pada Maret untuk membahas rancangan hak publikasi, yang dikenal sebagai hak pers. Usman berharap agar media dapat menyerahkan naskah akademik dengan hak publish sehingga kementerian bisa mengajukan hak advokasi.
(Indonesiatech)
Komentar