Belum lama diberitakan soal pria berinisial IA (28) yang terungkap menjadi dalang kasus jaringan internet atau wifi illegal di Pacitan, Jawa Timur. Kini pria tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian.
IA diketahui berlangganan paket internet dari penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) PT Telkom Indonesia dengan kecepatan 90 Mbps dan kemudian dia menjual jaringan WiFi tersebut ke 96 pelanggan. Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan kecepatan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.
Praktik penyediaan layanan internet tanpa izin seperti dilakukan IA adalah tindak pidana. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi turut menyayangkan munculnya praktik bisnis WiFi ilegal tersebut.
“Kementerian Kominfo menyayangkan tindakan tersebut dan mendukung upaya pihak kepolisian menindaklanjuti pelanggaran hukum tersebut,” kata Dedy, Rabu (13/4).
Adapun, dalam menjalankan aksinya, IA memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan layanan internet kabel, kemudian menjual kembali jaringan internet dengan kualitas yang buruk.
“Penjualan akses internet tanpa izin selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan juga merugikan masyarakat, dimana pelaku dalam kasus Pacitan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang layanan internet fixed dengan mematok harga murah namun kualitas internet buruk dan tidak sebanding,” kata Dedy menjelaskan.
(Indonesiatech)
Komentar