Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Hal itu disampaikan Menteri Johnny untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjelaskan tentang pengelolaan keamanan informasi dan data pribadi.
“Kementerian Luar negeri Amerika Serikat tidak menuduh Indonesia melanggar HAM, tetapi mereka menyampaikan ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki hubungan dengan Amerika Serikat, mengkhawatirkan apabila nanti PeduliLindungi bisa melanggar HAM,” jelasMenkominfo Johnny G. Plate usai menghadiri Showcase dan Business Matching Produk IT dan Digital di Exhibition Hall Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (18/04).
Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi bukan aplikasi privat yang digunakan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, Menkominfo berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi itu untuk menangani pandemi Covid-19.
“Dan saya harapkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena aplikasi ini telah membantu Indonesia sebagai bangsa dan membantu rakyat Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19 dengan sukses,” kata Johnny berharap.
Selain itu, Menteri Johnny menjelaskan, penggunaan PeduliLindungi secara masif telah memberikan dampak positif. Hal itu dapat terlihat dari peran aplikasi itu dalam penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
“Itu juga yang menginspirasi bagaimana kehadiran teknologi digital menjadi prioritas Indonesia dalam agenda-agenda G20. Digitalisasi termasuk kegiatan ekonomi yang perlu kita lakukan. Dan digital economy itu akan berkaitan dengan tata kelola data,” jelasnya.
Menkominfo menjelaskan, selama Covid-19 varian delta begitu masif di Indonesia, penyelenggara sistem elektronik PeduliLindungi berpindah dari Kementerian Kominfo ke Kementerian Kesehatan.
“Sehingga pertanyaan seperti ini harusnya ditujukan kepada Kementerian Kesehatan. Aplikasi PeduliLindungi dulu penyelenggara sistem elektroniknya Kominfo, karena belum ada yang menangani itu, kemudian setelah berjalan Kominfo melakukan pendaftaran di Play Store dan App Store,” kata Menkominfo memaparkan.
Menkominfo menyatakan aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
“Demikian pula registrasinya itu dilakukan sendiri oleh pemilik data atau pemilik handphone karena dia harus meregistrasi berdasarkan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
Johnny menegaskan, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam storage Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo saat ini dijaga dengan baik.
“Baik dari sisi enkripsi maupun tata kelola. Terkait tata kelola ada satgas yang dibentuk dari lintas kementerian dan lembaga. Ada Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), kemudian ada lembaga yang dalam satgas melakukan tata kelola PeduliLindungi karena aplikasi ini terintegrasi dengan berbagai aplikasi yang lain seperti PCare, e-Hac, sehingga kita menjaga betul agar tata kelolanya itu lakukan dengan baik,” paparnya.
Terakhir, Menkominfo Johnny Plate mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi dengan baik. Ia juga mengingatkan tindakan unethical hacking bukan merupakan hal yang baik, apalagi terhadap aplikasi publik seperti PeduliLindungi.
“PeduliLindungi adalah aplikasi publik, sehingga penggunaan aplikasi itu hanya untuk kepentingan publik. Dalam hal ini untuk penanganan pandemi Covid-19. Jadi kita harus berhati-hati jangan sampai isu yang sedang berkembang ini justru membuat kita tidak yakin kepada teknologi yang kita bangun sebagai karya putra-putri bangsa Indonesia,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar