Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, aplikasi PeduliLindungi berhasil melindungi jutaan orang terpapar COVID-19 dengan cara mencegah warga terinfeksi ketika mereka mengakses fasilitas publik dan tempat umum.
“Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 ini sudah diunduh lebih dari 90 juta orang dan membantu dalam mencegah warga terinfeksi COVID-19 mengakses fasilitas publik dan tempat umum,” jelas akun Instagram Kementerian Kominfo, dikutip Minggu (24/3).
Sepanjang 2021-2022, aplikasi buatan Kominfo tersebut telah mencegah setidaknya 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap untuk memasuki ruang publik.
Aplikasi tersebut pun mendeteksi 538.659 orang yang terinfeksi COVID-19 dengan status hitam ketika melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi itu turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, dan bahkan negara maju.
“Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” jelas Siti.
Sebelumnya, Amerika Serikat menuduh Pemerintah Indonesia melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena melakukan pemaksaan penggunaan PeduliLindungi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong membantah pernyataan tersebut.
“Tidak ada kejadian yang diduga atau yang dituduhkan oleh Amerika Serikat itu. Bahkan Pedulilndungi ini untuk melindungi masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terjangkit COVID-19,” jelas Usman, Senin (18/4/2022).
Usman mengatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi, yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, mengelola data pribadi publik dengan aman. Tidak ada kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi warga.
“Kalau memang ada penyalahgunaan atau kebocoran Kominfo pasti akan memanggil penyelenggara sistem elektronik untuk dimintai penjelasan kenapa sampai terjadi dan Kominfo bisa menjatuhkan sanksi bisa berupa teguran bisa teguran tertulis, sampai yang sangat berat itu kan penutupan,” pungkas Usman.
(Indonesiatech)
Komentar