Beberapa waktu lalu TikTok Cash sempat viral karena dianggap dapat menghasilkan uang tambahan. Diketahui, tahun lalu TikTok Cash sudah diblokir Kominfo karena aplikasi tersebut dianggap menawarkan investasi bodong.
Ada pun, alasan pemblokiran tersebut sesuai dengan permintaan resmi OJK yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Selain itu, aplikasi TikTok Cash adalah transaksi elektronik yang melanggar hukum.
“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari situs resmi Kominfo.
Sebagai tambahan informasi, TikTok Cash adalah aplikasi yang memberikan iming-iming berupa bayaran terhadap pengguna yang menonton TikTok. Namun sebelum meraup untung dari platform, pengguna TikTok harus membayar terlebih dulu biaya keanggotaan. Selain itu, pengguna juga harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
(Indonesiatech)
Komentar