Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan pada Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo Bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung secara hybrid di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, (21/4) bahwa ASO termasuk bentuk melaksanakan pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.
“Tahun 2020 presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030, tetapi karena pandemi, masyarakat perlu internet, arahan dari presiden menjadi tiga tahun. Tadinya akan dibangun 10 tahun, dibangun tiga tahun,” jelas Niken.
Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Ada pun pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini, Kominfo melakukan penataan frekuensi.
“Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata,” papar Niken.
Senada dengan Stafsus Menkominfo, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga menegaskan DPR RI mendukung penuh migrasi ke siaran TV Digital.
“Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV Digital mendorong keragaman konten. dengan demikian ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan,” kata Meutya.
Selain keragaman konten, dengan peralihan ke siaran TV Digital muncul juga keragaman kepemilikan. Untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian bisa lebih mudah masuk.
“Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir, yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi. kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal menjadi pemilik stasiun TV,” tambah Meutya.
(Indonesiatech)
Komentar