Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, meme adalah ekspresi yang terkadang satire dan bukan merupakan hoaks.
“Meme itu bukan hoaks lho. Meme itu ekspresi lho, kadang-kadang satire,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/5).
Semuel mengatakan, saat ditanya tentang sikap Kominfo terkait meme Gubernur DKI Anies Baswedan berkostum pakaian adat Papua yang diunggah politikus Ruhut Sitompul serta konten LGBT dalam siniar Deddy Corbuzier.
“Namanya meme itu pendapat, satire. Kan namanya juga bukan asli; meme,” jelasnya.
Diketahui, meme berasal dari kata dalam bahasa Yunani mimeme yang berarti imitasi atau tiruan. Penulis Richard Dawkins kemudian menciptakan istilah meme dari kata itu untuk menggambarkan penyebaran ide dalam sebuah budaya, termasuk di media sosial.
Lebih lanjut soal peluang pemberian kategori hoaks terhadap meme Anies dengan pakaian adat Papua tersebut, Semuel mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan tim.
“Kayaknya di platform-nya saya belum tahu, saya belum cek. Harusnya kalau itu ada yang memverifikasi itu hoaks, akan distempel hoaks. Saya nanti hubungi timnya,” jelasnya.
Semuel juga mengatakan, ia mempersilakan pihak yang tersinggung oleh meme untuk mengajukan gugatan hukum.
“Ada yang tersinggung ada yang enggak, silahkan itu ada undang-undangnya untuk mengajukan gugatan,” ucap dia.
Sebelumnya ramai menjadi perbincangan di media sosial, Ruhut mengunggah foto Anies Baswedan memakai baju adat Suku Dani, Papua, lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (11/5). Sejumlah pihak pun menilai postingan itu mengandung unsur rasial. Per hari Jumat (13/05), unggahan tersebut mendapat 697 likes, 1.008 retweet, dan dibanjiri 3.281 komentar.
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega diketahui melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) (tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA) juncto Pasal 45A ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Kuasa hukum mengklaim unggahan Ruhut ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.
(Indonesiatech)
Komentar