Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama demi tingkatkan penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Integrasi aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kominfo dengan WBS Tipikor KPK.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” papar Doddy dalam sambutan sebelum Penandatanganan PKS Integrasi WBS antara Kementerian Kominfo dan KPK di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (27/05).
Irjen Doddy menjelaskan, pelaksanaan penanganan aduan terintegrasi mengutamakan kerahasiaan agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.
“Ini jadi dasar bagi Kominfo dan KPK untuk melakukan integrasi aplikasi WBS antar kedua lembaga. Tentu saja dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo,” tambahnya.
PKS terebut akan mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.
“Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini 5 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,” jelas Irjen Kominfo.
Menurut Doddy, PKS itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo khususnya area penguatan pengawasan dan juga sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.
“Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK,” tegas Doddy.
Implementasi WBS Kemkominfo mengacu pada Pedoman Menkominfo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang memfasilitasi pengaduan dari orang dalam/internal Kemkominfo melalui aplikasi berbasis website (wbs.kominfo.go.id).
“Karena kita sadari juga bahwa dengan adanya aplikasi yang terintegrasi ini diharapkan tingkat efektivitas dari penanganan pengaduan-pengaduan baik oleh internal maupun eksternal dipandang bisa lebih efektif,” pungkas Irjan Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar