Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemblokiran Sistem Elektronik (SE) yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat tidak bersifat permanen. Itu artinya, Kementerian Kominfo akan membuka kembali akses tersebut jiga SE yang bersangkutan sudah mendaftar.
“Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE,” jelas keterangan Kominfo, disitat Sabtu (30/7).
Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran. Terutama pada SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat,” terang Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar