Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respon netizen Indonesia terhadap implementasi peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, dinamika yang ada di masyarakat saat ini juga memberikan dorongan yang positif terhadap kebijakan transformasi dan kedaulatan digital nasional.
“Negara hadir melalui regulasi penataan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap PSE yang memegang data pribadi warga negara,” tutur Jaleswari dalam rapat koordinasi bersama pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (5/08).
Ada pun pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola oleh negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan siber nasional.
Jaleswari mengatakan, kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi penting dibaca secara utuh. Data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.
“Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan oleh pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab,” tambah dia.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrajani Pangerapan mengatakan, implementasi PSE lingkup privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek mulai dari aspek hukum, ekonomi, keamanan, sosial budaya, dan lain sebagainya.
(Indonesiatech)











































Komentar