Meski sudah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan bahwa tugas dan kewajiban PSE juga adalah memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia karena mereka beroperasi di Indonesia yang menggunakan sistem mereka.
“Itu ditugaskan diwajibkan oleh Kominfo, kami akan mengawasi apakah mereka melaksanakan kewajibannya dengan baik,” jelas Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Menkominfo melanjutkan, jangan sampai terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik para PSE tersebut, bukan di Kominfo. Kominfo atas nama masyarakat mengingatkan PSE untuk menjaga, menguji sistemnya apakah cukup layak kelayakannya untuk beroperasi dan menjaga data pribadi.
“Kan yang berkembang di masyarakat ini pertanyaannya akankah Kominfo nanti menggunakan secara semena-mena data pribadi masyarakat? Ga bisa. Karena data pribadi masyarakat itu ada di sistemnya PSE,” tegasnya.
Seperti di ruang fisik misalnya, jika dibutuhkan atau terjadi tindak pidana, aparat penegak hukum harus mengambil langkah-langkah dan penegakan hukum. Demikian hal nya jika terjadi tindak pidana di dalam ruang digital seperti dalam PSE atau sistem elektronik.
“Karena permintaannya datang dari aparat penegak hukum dan perintah pengadilan, di luar itu tidak boleh diberikan,” pungkas Johnny Plate.
(Indonesiatech)













































Komentar