Program analog switch off (ASO) dipastikan akan diterapkan pada 2 November 2022 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja yang menyebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog adalah paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, secara aturan mensyaratkan berakhir tanggal 2 November 2022. Kecuali, menurutnya, UU tersebut diubah.
“UU mensyaratkan itu kecuali UU kita ubah bersama, merubah itu keputusan politik kan,” kata Menkominfo, di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8).
Ia memastikan, pada 2 November mendatang, masyarakat memiliki hak mendapatkan layanan digital.
“Sehingga 2 November nanti masyarakat ingin menonton siaran digital pasti bisa. Tidak ada hak yang dilanggar. Kecuali perangkat TV masyarakat yang harus disesuaikan atau menjadi standar digital,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan program ASO dijalankan dalam tiga tahap. Pertama, 30 April 2022 mencakup 56 wilayah pada 166 kabupaten/kota, tahap kedua, 25 Agustus pada 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga di 25 wilayah siaran pada 63 kabupaten/kota tanggal 2 November 2022.
“Kalau secara teknis tahapan-tahapannya saya belum ikuti ya nanti dilihat. Kan pasti harus melakukan multifase. Fase yang banyak dalam rangka analog switch off sesuai kesiapan penyelenggara mux. Makanya koordinasi dengan penyelenggara mux itu penting,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar