Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bisa selesai tahun depan.
“Kita harapkan 2022 (RUU PDP) bisa diselesaikan secara politik,”tutur Johnny, di Jakarta, Selasa.
Diketahui, RUU PDP saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, yaitu Kementerian Kominfo dan DPR RI. Awalnya ditargetkan selesai pada 2020, namun teryata tertunda karena pandemi virus corona.
Pembahasan pun menjadi panjang karena pemerintah dan DPR belum sepakat untuk otoritas yang mengawasi penegakan perlindungan data pribadi. Kominfo berpendapat lembaga pengawasan perlindungan data pribadi bisa berada di bawah kementerian, namun DPR menilai perlu ada lembaga yang independen.
RUU PDP menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
“Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas, pembahasannya,” jelas Menkominfo.
Menteri Johnny menilai, regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat. Undang-undang tersebut akan memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.
“Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini,” papar Menkominfo.
Selagi menunggu regulasi ini selesai, aturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga.
“Kita harapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar