Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota dan melibatkan perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.
Mada Apriandi selaku Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unsri menjelaskan, seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP.
“Menjadi kewajiban kita bersama, tidak hanya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KUHP ini,” ujar Mada.
Dalam sambutannya, Mada mengatakan bahwa RUU KUHP merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan. Ia menambahkan bahwa KUHP lama merupakan warisan kolonial dan UU yang paling lama berlaku di Indonesia.
“Namun, apapun juga aturan yang dibuat oleh manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karenanya, ketika kita menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh Kominfo. Karena, suatu rancangan UU memang perlu diperdebatkan juga,” kata Mada.
Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kominfo menambahkan, penyusunan RUU KUHP telah melewati rentetan proses yang panjang. Perjalanannya melibatkan beberapa rezim pemerintahan dan permasalahan yang kian kompleks.
“Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada 6 Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia,” jelasnya.
Pengesahan KUHP, menurut Bambang, merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
“Karenanya, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” tegasnya.
Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid ini telah diikuti oleh 547 peserta daring dan 100 peserta luring. Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat meneruskan informasi terkait penyesuaian KUHP kepada elemen-elemen publik.
(Indonesiatech)














































Komentar